Minggu, 26 Juli 2009

Hamzah bin Abdul Muthalib r.a. (1)

Hamzah bin Abdul Muthalib r.a.
Pemimpin Para Syuhada’ dan Paman Nabi saw.


Siapakah dia?

Dia adalah Hamzah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushayy, keturunan asli suku Quraisy dari keluarga Bani Hasyim. Hamzah adalah seorang pahlawan medan pertempuran, singa Allah dan Rasul-Nya saw. Selain itu, ia juga merupakan paman Nabi saw dan saudara susunya, karena keduanya pernah disusui oleh Tsuwaibah maulah(1) Abu Lahab. Hamzah biasa dipanggil dengan nama Abu Umarah dan Abu Ya’la.

Ibunda Hamzah bernama Halah binti Uhaib bin Abdi Manaf, putri dari paman Sayidah Aminah binti Wahab bin Abdi Manaf, putrid dari paman Sayyidah Aminah binti Abdi Manaf, ibunda Rasulullah saw.

Hamzah r.a. memiliki beberapa orang anak dari tiga orang istri, yaitu Ya’la dan Amir (ibu mereka adalah putrid Mallah bin Ubadah dari kaum Anshar), dan Umarah (ibunya adalah Khaulah binti Qais bin Qahdin dari kaum anshar), serta yang terakhir adalah Umamah (ibunya adalah Salma binti Umais saudara perempuan dari Asma’ binti Umais) Umamahh inilah yang diperebutkan oleh Ali bin Abi Thalib r.a., Ja’far bin Abi Thalib r.a., dan Zaid binHaritsah r.a. Masing-masing dari mereka ingin mengambil Umamah untuk dirawat di rumah mereka.

Ketika Nabi Muhammad saw. Dan sahabat yang bersamanya keluar dari Mekah, setelah pelaksanaan ibadah Umrah pada tahun ketujuh Hijriah, tepatnya satu tahun sebelum penaklukan kota Mekah, Umamah putrid Hamzah r.a. ingin ikut bersama Nabi seraya memanggilnya “pamanku…pamanku…!”

Lantas, Ali bin Abi Thalib r.a. segera menghampiri Umamah dan memegang tangannya, kemudian berkata pada istrinya, Fatimah binti Rasulullah saw.,”Ambillah putri pamanmu ini!” Kemudian Fatimah membawanya.

Dari peristiwa di atas, terjadilah perselisihan antara Ali bin Abi Thalib r.a., Jafar bin Thalib r.a., dan Zaid bin Haritsah r.a..
Ali bin Abi Thalib r.a. berkata,”Aku yang lebih berhak mengasuh Umamah, karena dia adalah anak dari pamanku.”

Ja’far bin Abi Thalib menjawab,”Dia adalah putri pamanku dan bibinya berada di bawah tanggunganku(2), maka akulah yang lebih berhak.
Zaid bin Haritsah ikut menimpali dengan perkataannya, “Dia itu adalah anak perempuan saudaraku, maka aku juga berhak mengambilnya”(3)

Melihat perselisihan tersebut, Nabi memutuskan bahwa Umamah lebih layak tinggal bersama bibinya, seraya bersabda,
“Posisi seorang bibi itu sama kedudukannya dengan ibu.”

Pada lain kesempatan, Ali pernah bertanya kepada Rasulullah saw., “Mengapa engkau tidak menikahi putrid Hamzah?”nabi menjawab,
“Putri Hamzah itu adalah anak perempuan saudara susuku ”.(4)



(1)Maulah:Budak atau pengikut
(2)Maksudnya:Istrinya (Asma binti Umais r.a.)
(3)Karena Rasulullah telah menjadikan hubungan saudara antara Hamzah r.a. dan Zaid r.a..
(4)Hr Imam Muslim, dalam kitab nikah, hadits 5100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar